Cari Blog Ini

Sabtu, 27 Agustus 2011

ART


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK SIPIL (HMTS)
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
TAHUN 2011

BAB I
BERKEDUDUKAN
Pasal 1
Kedudukan Organisasi Kemahasiswaaan POLNES
1.      Musyawarah Besar Mahasiswa HMTS merupakan forum tertinggi seluruh mahasiswa Teknik Sipil POLNES.
2.      HMTS adalah badan organisasi kemahasiswaan yang berada dibawah garis koordinasi Badah Eksekutif Mahasiswa POLNES.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pengertian Anggota
Anggota HMTS POLNES adalah mahasiswa/i Teknik Sipil POLNES yang terdiri dari:
1.      Anggota aktif adalah anggota atau pengurus yang dipilih oleh ketua dengan hak preogratifnya.
2.      Anggota pasif adalah seluruh mahasiswa/i Teknik Sipil POLNES yang tidak termasuk dalam structural pengurus HMTS POLNES.
Pasal 3
Hak Anggota
Anggota aktif :
1.      Mengemukakan pendapat bertanya dan mengajukan usul dalam pertemuan yang diselenggarakan HMTS POLNES.
2.      Memilih dan dipilih dalam segala jabatan di HMTS POLNES.

Anggota Pasif:
1.      Mengemukakan pendapat, bertanya dan mengajukan usul.
2.      Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan HMTS POLNES.

Pasal 4
Kewajiban anggota
Setiap anggota HMTS POLNES berkewajiban menjaga nama baik organisasi dan mentaati serta melaksanakan AD/ART HMTS POLNES.

Pasal 5
Masa keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan keanggotaan apabila:
1.      Lulus dari POLNES
2.      Drop Out
3.      Mengundurkan diri dari POLNES
4.      Melanggar AD dan ART HMTS POLNES
5.      Meninggal Dunia
6.      Cuti

Pasal 6
Sanksi-Sanksi
Setiap pengurus HMTS POLNES yang telah terbukti melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi-sanksi:
1.      Diperingatkan secara lisan berdasarkan rapat pengurus.
2.      Diperingatkan secara tertulis berdasarkan rapat pengurus.
3.      Kehilangan keanggotaanya  sebagai pengurus berdasarkan rapat pengurus dan Pembina HMTS.

Pasal 7
Sruktur HMTS POLNES
Pengurus inti HMTS POLNES terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil ketua
3.      Sekretaris 1 dan 2
4.      Bendahara 1 dan 2
5.      Koordinator divisi

Pasal 8
Ketua

1.      Ketua HMTS adalah mahasiswa Teknik Sipil POLNES dan terpilih dalam pemilu Mahasiswa Teknik Sipil.
2.      Apabila Ketua HMTS telah melanggar AD/ART serta tidak mengindahkan peringatan untuk teguran dan sebagainya maka diadakan Sidang Istimewa untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
3.      Apabila Ketua HMTS dipecat secara terhormat maupun tidak terhormat atau mengundurkan diri, maka digantikan oleh pengurus inti dibawahnya melalui mekanisme musyawarah luar biasa antara pengurus inti HMTS.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Persyaratan Pengurus

1.      Syarat-syarat kepengurusan HMTS POLNES
a)      Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Mahasiswa/i Teknik Sipil POLNES.
c)      Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ataupun menjalankan tugasnya dan berwatak ilmiah dan rasional.
d)     Tidak boleh merangkap sebagai pengurus inti organisasi lain.
e)      Bukan pengurus PARPOL.
2.      Syarat-syarat Ketua HMTS POLNES :
a)    Sehat jasmani dan rohani.
b)      Sedang tidak sebagai pengurus organisasi lain didalam Politeknik Negeri Samarinda dan bukan pengurus Parpol.
c)      Telah menduduki 3 (tiga) semester sebagai mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Samarinda.
d)     Bersedia menjalankan agenda HMTS POLNES yang telah dijalin dengan pihak luar.
e)      Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ataupun menjalankan tugasnya dan berwatak ilmiah dan rasional.
f)       IPK masing-masing calon ketua dan wakil ketua HMTS harus ≥ 2.75

Pasal 10
Masa Bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan HMTS. POLNES adalah satu tahun periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali kecuali ketua.

BAB IV
PEMBINA, PENASEHAT DAN BADAN PENGAWAS
Pasal 11
Pembina
Pembina adalah Staf  Pengajar yang dipilih oleh ketua jurusan teknik sipil  yang direkomendasikan  dari pengurus HMTS.
Pasal 12
Penasehat
Penasehat adalah pembina HMTS dan demisioner pengurus HMTS.

Pasal 13
Badan Pengawas
Badan pengawas HMTS POLNES pada Musyawarah Besar Mahasiswa adalah Jurusan Teknik Sipil POLNES



BAB V
MUSYAWARAH BESAR MAHASISWA
Pasal 14
1.      Musyawarah Besar Mahasiswa adalah musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa/I POLNES dari perwakilan tiap-tiap kelas yang terdiri 3 orang.
2.      Musyawarah Besar Mahasiswa dapat dilaksanakan jika dihadiri 2/3 dari perwakilan tiap kelas.
3.      Musyawarah Besar Mahasiswa dilaksanakan setiap akhir periode kepengurusan HMTS POLNES, kecuali dianggap perlu maka dapat dilakukan sidang istimewa.
4.      Musyawarah Besar Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
a.       Menetapkan AD/ART HMTS POLNES
b.      Menetapkan SO HMTS POLNES

Pasal 15
Rapat Pengurus
Rapat HMTS POLNES adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus HMTS POLNES.

BAB VI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 16
1.      Sidang istimewa Mahasiswa adalah  musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa/I Teknik Sipil dari perwakilan tiap-tiap kelas.
2.      Sidang istimewa berhak memberhentikan ketua HMTS POLNES dari jabatannya dan berhak menunjuk penggantinya atas dasar pelanggaran terhadap AD/ART HMTS POLNES.
3.      Sidang istimewa dapat dilaksanakan jika dihadiri 2/3 peserta sidang istimewa.
4.      Peserta sidang istimewa terdiri dari perwakilan tiap-tiap kelas
a.       HMTS yang aktif
b.      Badan pengawas
c.       Perwakilan tiap kelas.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.      Pengambilan keputusan dalam sidang atau rapat harus didasarkan pada musyawarah mufakat.
2.      Jika tidak terjadi mufakat maka dilanjutkan dengan sistem lobby.
3.      Jika masih terjadi dead loack, keputusan dapat diambil secara voting.
4.      Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui dari 2/3 yang hadir.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber Keuangan :
1.      Dana kemahasiswaan yang telah dibayarkan oleh mahasiswa POLNES.
2.      Donatur yang tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha yang jelas dan halal serta tidak terikat.

BAB IX
LAMBANG
Pasal 19
1.      Penggunaan lambang HMTS POLNES hanya diperkenankan bagi anggota HMTS POLNES atas izin ketua HMTS POLNES.
2.      Makna lambang HMTS POLNES mengacu kepada definisi HMTS POLNES.

BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang memerlukan perubahan ART ini akan disesuaikan pada musyawarah besar mahasiswa POLNES berikutnya.


Pasal 21
1.      Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkannya hasil keputusan SUMA.
2.      Dengan berlakunya anggaran rumah tangga ini maka anggaran rumah tangga yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

0 komentar:

Posting Komentar