Cari Blog Ini

Sabtu, 27 Agustus 2011

AD 2011


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
TAHUN 2011

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.      Organisasi Himpunan mahasiswa Teknik Sipil adalah bernama HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL disingkat HMTS POLNES.
2.      Periode HMTS POLNES berakhir setelah dikeluarkan SK.
3.      HMTS berkedudukan di Politeknik Negeri Samarinda.
Pasal 2
HMTS berazaskan Pancasila, UUD, dan GBHO

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
HMTS bertujuan menyamakan gerak dan langkah seluruh mahasiswa jurusan teknik sipil dan mengakomodir semua kegiatan yang telah disepakati oleh seluruh mahasiswa jurusan Teknik sipil yang selanjutnya dirumuskan dan direalisasikan menjadi suatu bentuk kegiatan yang terarah dan bermanfaat bagi seluruh mahasiswa jurusan teknik sipil.

Pasal 4
HMTS bersifat aktif dan dinamis yang berada dibawah tanggung jawab Jurusan Teknik sipil Politeknik Negeri Samarinda.




BAB III
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
Melaksanakan kegiatan yang dimkasudkan  untuk mewujudkan tujuan organisasi HMTS yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota HMTS Teknik sipil adalah seluruh mahasiswa/I jurusan  yang secara resmi terdaftar sebagai mahasiswa/I jurusan Teknik sipil, yang terdiri dari anggota aktif dan pasif.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota memiliki hak yang sama dan berkewajiban menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 8
Struktur organisasi
Organisasi HMTS disusun secara vertical yaitu HMTS dipimpin oleh ketua yang membawahi wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa divisi yang mempunyai kepala divisi masing-masing.




Pasal 9
Pengurus
Pengurus HMTS adalah pengemban Tanggung jawab Musyawarah besar yang akan mengelola organisasi HMTS.
Pasal 10
Pengurus inti
Pengurus inti dipilih sepenuhnya oleh ketua HMTS.

Pasal 11
Wewenang pengurus
Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah besar.

BAB VI
PEMBINA
Pasal 12
Pembina diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 13
1.      Lambang HMTS diatur dalam anggaran rumah tangga.
2.      Penggunaan lambang organisasi ini hanya diperkenankan bagi anggota HMTS atas ijin ketua HMTS.







BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan struktur Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah besar dalam rapat tahunan.

BAB IX
KETENTUAN UMUM

Pasal 15
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam anggaran dasar HMTS akan diputuskan melalui sidang istimewa.

BAB X
PENUTUP

Pasal 16
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumanh tangga
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya




0 komentar:

Posting Komentar