Cari Blog Ini

Minggu, 16 Oktober 2011










Rencana baju pengurus HMTS
Bahan American Driil
Harga RP. 85.000,-


Full Bordir...

Rabu, 12 Oktober 2011

RIWAYAT ELEVATOR/LIFT

Pada sistem geared atau gearless (yang masing-masing digunakan pada instalasi gedung dengan ketinggian menengah dan tinggi), kereta elevator tergantung di ruang luncur oleh beberapa steel hoist ropes, biasanya dua puli katrol, dan sebuah bobot pengimbang (counterweight). Bobot kereta dan counterweight menghasilkan traksi yang memadai antara puli katrol dan hoist ropes sehingga puli katrol dapat menggegam hoist ropes dan bergerak serta menahan kereta tanpa selip berlebihan. Kereta dan counterweight bergerak sepanjang rel yang vertikal agar mereka tidak berayun-ayun.

Mesin untuk menggerakkan elevator terletak di ruang mesin yang biasanya tepat di atas ruang luncur kereta. Untuk memasok listrik ke kereta dan menerima sinyal listrik dari kereta ini, dipergunakan sebuah kabel listrik multi-wire untuk menghubungkan ruang mesin dengan kereta. Ujung kabel yang terikat pada kereta turut bergerak dengan kereta sehingga disebut sebagai “kabel bergerak (traveling cable)”.

Mesin geared memiliki motor dengan kecepatan lebih tinggi dan drive sheave dihubungkan dengan poros motor melalui gigi-gigi di kotak gigi, yang dapat mengurangi kecepatan rotasi poros motor menjadi kecepatan drive-sheave rendah. Mesin gearless memiliki motor kecepatan rendah dan puli katrol penggerak dihubungkan langsung ke poros motor.

Pada sistem hidrolik (terutama digunakan pada instalasi di gedung rendah, dengan kecepatan kereta menengah), kereta dihubungkan ke bagian atas dari piston panjang yang bergerak naik dan turun di dalam sebuah silinder. Kereta bergerak naik saat oli dipompa ke dalam silinder dari tangki oli, sehingga mendorong piston naik. Kereta turun saat oli kembali ke tangki oli.

Aksi pengangkatan dapat bersifat langsung (piston terhubungkan ke kereta) atau roped (piston terikat ke kereta melalui rope). Pada kedua cara tersebut, pekerjaan pengangkatan yang dilakukan oleh pompa motor (energi kinetik) untuk mengangkat kereta ke elevasi yang lebih tinggi sehingga membuat kereta mampu melakukan pekerjaan (energi potensial). Transfer energi ini terjadi setiap kali kereta diangkat. Ketika kereta diturunkan, energi potensial digunakan habis dan siklus energi menjadi lengkap sudah. Gerakan naik dan turun kereta elevator dikendalikan oleh katup hidrolik.

******

Elevator & Eskalator Pada Perencanaan Instalasi Gedung Bertingkat

Jika kita mendirikan bangunan, bukan hanya keindahan tampak bangunan dan keserasian bangunan terhadap lingkungan yang harus kita perhatikan.

Namun juga keamanan bangunan tersebut terhadap segala bencana yang dapat diakibatkan oleh kurang diperhatikannya perencanaan instalasi yang terdapat didalam bangunan tersebut.

Selain itu juga harus diusahakan kemudahan bagi penyelamatan penghuni bila terjadi bencana.

Setiap rencana instalasi dari bangunan yang akan dilaksanakan harus diteliti dahulu oleh seksi Instalasi dan Perlengkapan Bangunan/TPIB (Team Penasehat Instalasi dan Perlengkapan Bangunan).

Beberapa macam Instalasi yang harus diperhatikan :

Instalasi Pemadam Kebakaran
Sistem yang bisa digunakan antara lain :
* Sistem Hydrant
* Sistem Sprinkler
* Sistem Fire Alarm
Instalasi Elevator & Eskalator
Didalam perencanaan instalasi Elevator dan Eskalator, yang harus diperhatikan:
* Pola lalu lintas orang dan barang disekitar dan didalam gedung harus diperhatikan
* Elevator penumpang, barang dan kebakaran harus terpisah
* Cara penanggulangan bila terjadi keadaan darurat.
Instalasi Air Buangan
Didalam perencanaan instalasi air buangan, yang harus diperhatikan antara lain :
* Sistem jaringan air kotor dan air hujan diluar bangunan
* Sistem pengelolaan air kotor
* Pengolahan air kotor tidak boleh mengganggu lingkungan sekitarnya.
Instalasi Listrik
Didalam perencanaan instalasi listrik yang harus diperhatikan adalah :
* Sakelar khusus ukuran (rating) pengaman jenis pengaman dan penampang kabel
* Penempatan generator genset
* Sumber tenaga yang digunakan PLN, atau pembangkit tenaga listrik sendiri.
Instalasi Plumbing
Didalam perencanaan instalasi plimbing yang harus diperhatikan adalah :
* Sistem pemipaan air bersih
* Sistem pemipaan air limbah
* Sistem pemipaan air hujan
* Sistem pemipaan air limbah.
Instalasi Air Codition dan Refrigeration
* Apabila harus terjadi kebakaran, AHU pada lokasi kebakaran harus mati secara otomatis berbarengan dengan fire alarm bekerja
* Faktor keamanan yang dipakai.

===OOO===

Dari sekian banyak instalasi gedung bertingkat yang harus diperhatikan, berikut ini akan sedikit diulas tentang instalasi alat transportasi vertikal pada gedung bertingkat.

*****

ALAT TRANSPORTASI VERTIKAL

Selasa, 11 Oktober 2011

Mungkinkah beton sekuat baja?

Mungkinkah beton sekuat baja?

artikel ini saya ambil dari wiryanto.wordpress.com

Mungkinkah beton sekuat baja?

Oleh:
Prof. Dr.-Ing. Harianto Hardjasaputra
Penulis adalah Guru Besar Teknik Sipil
Universitas Pelita Harapan
E-Mail: hardja@yahoo.com

Pertanyaan di atas tentu belumlah muncul ditahun 1950-an, saat beton untuk pertama kalinya diperkenalkan di dunia konstruksi Indonesia oleh alm. Prof. Roosseno, Bapak Beton Indonesia, sebagai bahan konstruksi yang andal dan murah. Sebagai dosen dan ahli struktur beliau sangat giat memperkenalkan teknologi dan konstruksi beton. Beliau mengajarkan bagaimana membuat campuran beton, yang bahan dasarnya mudah didapat, terdiri dari murni 3 bahan dasar yaitu: semen, agregat kasar / halus, dan air, sesuai dengan kekuatan yang diinginkan, yaitu sekitar 200 kg/cm² – 250 kg/cm². Kekuatan beton saat itu kalau dibandingkan dengan kekuatan baja yang mencapai 2400 kg/cm² hanyalah sepersepuluhnya.

Research grant 2008 dari Konrad Adenauer Foundation yang diperoleh penulis, memberi kesempatan kepada penulis untuk mendalami beton sebagai material konstruksi yang High Tech, berbasis TEKNOLOGI NANO.

Di Institute of Structure, University of Kassel, tempat penulis bekerja, Prof. Schmidt dan Prof. Fehling, selama satu dekade ini telah melakukan penelitian berbasis teknologi nano, untuk membuat campuran beton dengan kekuatan tekannya mencapai kekuatan baja, yaitu sebesar 2000 kg/cm² – 2500 kg/cm². Beton generasi baru ini dikenal dengan nama Ultra High Performance Concrete disingkat UHPC.

Susunan gradasi dari material yang membentuk beton generasi baru ini berbeda dengan susunan gradasi beton konvensional yang terletak pada rentang ukuran makro. Susunan gradasi dari material UHPC terdiri dari partikel partikel sangat halus terletak pada ukuran submikrokopis, dengan rentang ukuran nanometer disingkat nm (10-9 m) sampai ukuran 0,5 mm, yang terdiri dari mikrosilika (yang berukuran antara 50-1000 nm), partikel semen (dengan ukuran antara 2-100 µm) dan pasir halus (dengan ukuran antara 10 – 500 µm).

Dengan basis teknologi nano terbuka jalan untuk melakukan optimasi untuk mendapatkan susunan material pada suatu volume tertentu yang ultra padat atau disebut sebagai packing density. Kepadatan yang sangat tinggi diperoleh karena ruang-ruang kosong yang ada diantara partikel-partikel yang berukuran relatif besar seperti partikel semen dapat diisi butiran debu halus berukuran nanometer seperti mikrosilika ataupun partikel mineral lainnya, bersifat reaktif maupun tidak. Dengan demikian terbentuklah UHPC sebagai beton dengan susunan struktur yang sangat padat, dimana pori-pori yang terbentuk berada dalam ukuran 2 nm, lebih kecil dari ukuran kapiler atau praktis tidak mengandung lagi pori-pori berukuran kapiler.

gambar1
Gambar 1 : Prinsip pengisian pori-pori pada material UHPC (Sumber: Schmidt)

gambar2a1gambar2b
Gambar 2 : Kiri, foto REM beton konvensional. (lebar gambar 23 µm)
Kanan, foto REM UHPC (lebar gambar 7 µm)
(Sumber : Schmidt)

Gambar 1 memperlihatkan prinsip susunan berbagai ukuran partikel halus yang mengisi pori-pori dan membentuk packing density dari material UHPC, sedangkan Gambar 2 adalah hasil foto REM (Raster Elektron Mikroskop) untuk beton konvensional dan UHPC. Pada beton konvensional terlihat jelas pori-pori beton dalam ukuran kapiler, sedangkan pada UHPC pori-pori kapiler ini tidak lagi terlihat. Kekuatan tinggi pada UHPC terutama disebabkan karena rendahnya porositas yang ada pada material UHPC, dimana semen sebagai matrix, mengikat partikel halus mikro silika yang bersifat reaktif maupun partikel halus mineral lainnya yang tidak reaktif dengan pasir halus sebagai aggregat, membentuk susunan struktur material yang homogen.

Akibat sedikitnya pori-pori yang ada pada suatu volume tertentu dari UHPC, maka pada campuran UHPC jumlah air dapatlah dikurangi sampai mencapai kurang lebih 20 % dari berat semen. Untuk menjamin agar campuran UHPC yang sedikit air ini dapat tetap dikerjakan, maka pada campuran UHPC diberi tambahan superplastisizer, yang paling baik adalah superplastisizer dengan tipe Polycarboxylatether (PCE). Superplastisizer ini akan secara effektif membuat beton segar, yang walaupun kandungan airnya sedikit, menjadi sangat plastis sehingga dapat dikerjakan pengecorannya ke dalam cetakan..

Akibat tingginya kekuatan yang ada pada UHPC, beton ini mempunyai keruntuhan yang sangat getas. Energi yang tersimpan sebelum mencapai keruntuhan sangatlah besar, energi yang besar ini akan terlepas layaknya sebagai ledakan pada saat UHPC mengalami keruntuhan. Untuk memperbaiki daktilitas dari UHPC agar keruntuhannya tidak tiba-tiba, maka pada campuran UHPC diberikan serat baja ukuran diameter 0,15mm dan panjang 6 mm dalam jumlah tertentu.

Dengan tercapainya kekuatan beton yang menyamai kekuatan baja, maka dengan UHPC dapat dibuat desain konstruksi beton yang lebih estetik yaitu konstruksi yang ringan dan langsing. Ringannya berat sendiri struktur UHPC memungkinkan dicapainya bentang yang lebih lebar maupun bertambahnya tinggi bangunan.

Selain mempunyai kekuatan tinggi, UHPC sebagai material tanpa pori-pori kapiler akan memberikan kinerja yang jauh lebih baik daripada beton konvensional. Tingginya packing density menyebabkan UHPC mengalami proses karbonisasi yang minimal, daya tahan terhadap abrasi zat-zat kimia berbahaya sangat baik, memberi perlindungan terhadap korosi tulangan di dalam kontruksi juga lebih baik. Berbagai keunggulan tersebut diataslah yang menyebabkan para peneliti lebih suka menggunakan istilah Ultra High Performance daripada istilah Ultra High Strength.

Berdasarkan hasil-hasil yang positip didapatkan pada penelitian dibidang UHPC, maka pemerintah Jerman telah menyetujui penggunaan dana penelitian sebesar 10 Juta EUR untuk dipakai penelitian dibidang UHPC di berbagai universitas di Jerman. UHPC adalah hanya salah satu contoh penggunaan Teknologi Nano untuk mengembangkan material baru di bidang konstruksi, yang tentu saja layak untuk diteliti dan dikembangkan penggunaannya di Indonesia.

*Tulisan ini telah diterbitkan di Majalah KONSTRUSI, edisi bulan Februari 2009

alat_foto_rem
Alat Foto REM yang terdapat di Foto Labor, Institute for concrete Technologie, University of Kassel, membantu untuk menemukan komposisi material berukuran nano untuk UHPC.

harianto_schmitc
Penulis bersama Prof. Michael Schmidt, sebagai Direktur Institute for Concrete Technology, dengan fokus penelitian untuk dapat menemukan beton baru UHPC berbasis teknologi nano. Atas undangan dari UPH, Prof. M. Schmidt akan hadir pada 2 nd International Conference of EACEF, di Langkawi Island , Malaysia, sebagai Keynote Speaker.

.

.

-

-++-

++++++

Selamat dan Sukses :
Pada Ujian Disertasi Terbuka
Program Doktor Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan

Sdr. WIRYANTO DEWOBROTO

Dari: Prof. Dr.-Ing. Harianto Hardjasaputra & Keluarga
PT. Paduan Dinamika Testing Indonesia

Senin, 03 Oktober 2011

BEASISWA KUKAR

TENGGARONG - Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Bansos)sekretariat kabupaten Kukar mengumumkan penerimaan bantuan biaya penunjang pendidikan bagi mahasiswa program Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) tahun 2009. Hal tersebut disampaikan Kabag Kesra H Sukhrawardy didampingi Tim Pengelolaan Data Penerima Bantuan Penunjang Pendidikan kabupaten Kukar H Suprianto, Jumat (2/10) kemarin di Tenggarong. Dijelaskan Sukrawardi bahwa pengajuan bantuan biaya penunjang pendidikan bagi mahasiswa ditentukan kreteria sebagai berikut, pertama, bantuan biaya penunjang pendidikan diberikan kepada mahasiswa asal Kukar yang menempuh pendidikan didalam provinsi Kaltim, diluar Kaltim dan diluar negeri dari semua fakultas/jurusan/program study yakni, program Diploma III (D3) dan sarjana (S1) minimal telah menempuh kuliah semester III. Program Magister (S2) dan Doktor (S3) minimal dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima sebagai mahasiswa program magister dan doktor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kedua, berstatus mahasiswa murni tidak berstatus sebagai karyawan BUMN/BUMD/swasta, derektur perguruan tinggi atau pejabat yang berkompoten diperguruan tinggi tersebut. Tiga, berdomisili di kabupaten Kukar yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan kartu keluarga yang dilegalisir oleh lurah/camat setempat dan atau dinas catatan sipil. Empat, penerima bantuan ditetapkan oleh pemkab Kukar (tim seleksi) sesuai dengan kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Lima, bantuan yang diterima setelah dipotong dengan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Silahkan, bagi mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa agar mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq tim pengelola data penerima bantuan penunjang pendidikan kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Sukrawardi kemarin.
Tentunya pengajuan permohonan tersebut harus di lengkapi dengan persyaratan seperti surat keterangan masih aktif mengikuti pendidikan/kuliah dari perguruan tinggi (asli), foto copy KHS terahir dengan IP Eksakta minimal 2,75, ilmu sosial 3,00 yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi (1 lembar) berlaku untuk pemohon program diploma (D3) dan Sarjana (S1).selanjutnya, Ijazah dan transkip nilai (S1) dilegalisir oleh pihak yang berwenang (1lembar) berlaku bagi pemohon program Magister (S2). Ijazah dan transkip nilai magister (S2) yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (1 lembar) berlaku bagi pemohon program Doktor (S3).
Kemudian foto copy legalitas ijin penyelenggaraan dari dirjen dikti diknas RI dan dirjen binbaga depag RI yang telah dilegalisir oleh pengelola di setiap perguruan tinggi

Selasa, 20 September 2011

PELATIHAN SOFWARE AUTODESK

HIMA TEKNIK SIPIL MENGADAKAN PELATIHAN BEKERJASAMA DENGAN LPK MAHARDIKA MAHAKAM

AUTOCAD 2d, 3d, & 3 DS Max
REVIT
LAND Depelopment

Bagi teman2 yang berminat dapat menghubungi

Anto 0857 5201 6679
Budi 0852 5035 6246
dedi 0856 5200 5675

Minggu, 18 September 2011

KEGIATAN BAKTI SOSIAL

HIMPUNAN MAHASISWA MENGADAKAN ACARA BAKTI SOSIAL KEPANTI ASUHAN TANGGAL 24 SEPTEMBER 2011...

bagi teman-teman yang mau membantu saudara2 kita yuk kita sumbangkan sidikit punya kita

adapun yang dapat disumbangkan ":
1. Buku dan Lat Tulis
2. Makanan dan minuman (sembako
3. Uang Seiklasnya.
4. Dll

Barang dapat langsung dikumpulkan ke Sekeretariat HIMA Teknik Sipil.

Cp. Ariyanto 0857 520 16679

jadikan Kita sebagai Anak Muda yang Peduli dan anak Muda yang Berprestasi

Selasa, 13 September 2011

OSPEK 2011

Kabar Kampusku POLNES.- MASA Orientasi Mahasiswa Baru (Omaba) POLNES berakhir 10 September 2011 (kemarin). Hal tersebut sekaligus merupakan tanda dimulainya kegiatan perkuliahan yang baru pertama kali menerima Mahasiswa baru untuk priode tahun ajaran 2011-2012 tersebut. Seluruh mahasiswa POLNES, dituntut harus mampu membangun optimisme karena dengannya manusia dapat menjalani perjuangan dengan baik, kendati mesti melewati jalan kehidupan yang penuh rintangan sehingga tidak ada alasan bagi mahasiswa untuk pesimis.

Ratusan mahasiswa baru POLNES tahun akademik 2011/2012, yang secara serempak mengikuti Ospek (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus), bertempat di lapangan Kompi Senapan A/C daerah Cipto Mangunkusumo, kamis (08/9).

Salah satu tentara brimob berpangkat kopra, Tri Ageng menuturkan bahwa sebagai Mahasiswa/i yang akan menempa ilmu di diharapkan dapat menanamkan sikap disiplin, dapat berpikir cerdas dan mampu berpikir secara rasional. Karena menurutnya saat ini Mahasiswa/i yang kuliah di POLNES ini merupakan masyarakat ilmiah yang mampu berpikir secara ilmiah secara berkesinambungan dan secara sistimatis yang terarah, terencana dan rasional.

Ditegaskan Ketua Panitia Nana Patanduk, masa-masa menjadi mahasiswa merupakan tahapan penggemblengan diri untuk menjadi sesuatu yang berarti (to be) sekaligus sebagai masa perjuangan dan kerja keras, karena jalan yang akan ditempuh tidaklah selalu rata dan lurus, melainkan juga sangat berkelok-kelok serta penuh onak dan duri. “Dari sini, mahasiswa yang memiliki daya juang yang tinggi akan mampu melewati jalan penuh rintangan ini dan menggapai kesuksesan,” paparnya.

Ospek sendiri merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun dalam rangka proses pengenalan kehidupan akademik dan sosial kemahasiswaan. Tahun ini diselenggarakan selama tiga hari mulai tanggal 8-10 September 2011, diikuti oleh 973 mahasiswa baru. “Melalui Ospek ini diharapkan mampu menciptakan iklim kebersamaan dan solidaritas di kalangan mahasiswa, dan kembali sadar akan pentingnya pergerakan untuk perubahan,” kata Nana.

Pihaknya berharap dengan Ospek ini, mahasiswa baru POLNES dapat menggali dan mendapatkan informasi maksimal yang berkaitan dengan bidang akademik, administrasi, maupun kemahasiswaan, sehingga dapat menjadi bekal dalam menuntut ilmu. ‘Selain belajar, mahasiswa juga merupakan agen perubahan yang sangat diharapkan dapat meneruskan perjuangan demi meraih cita-cita bangsa,” tegas Nana.

Senin, 29 Agustus 2011

SELAMAT IDUL FITRI 1432 H




Anak kodok makan ketupat
makan ketupat sambil melompat
Kita ketemu tak sempat lewat
lewat sms pun no what what

KELUARGA BESAR HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL MWNGUCAPKAN
Minal Aidin Wal Faidzin..
Mohon Maaf Lahir dan Batin

Sabtu, 27 Agustus 2011

AD 2011


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
TAHUN 2011

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.      Organisasi Himpunan mahasiswa Teknik Sipil adalah bernama HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL disingkat HMTS POLNES.
2.      Periode HMTS POLNES berakhir setelah dikeluarkan SK.
3.      HMTS berkedudukan di Politeknik Negeri Samarinda.
Pasal 2
HMTS berazaskan Pancasila, UUD, dan GBHO

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
HMTS bertujuan menyamakan gerak dan langkah seluruh mahasiswa jurusan teknik sipil dan mengakomodir semua kegiatan yang telah disepakati oleh seluruh mahasiswa jurusan Teknik sipil yang selanjutnya dirumuskan dan direalisasikan menjadi suatu bentuk kegiatan yang terarah dan bermanfaat bagi seluruh mahasiswa jurusan teknik sipil.

Pasal 4
HMTS bersifat aktif dan dinamis yang berada dibawah tanggung jawab Jurusan Teknik sipil Politeknik Negeri Samarinda.




BAB III
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
Melaksanakan kegiatan yang dimkasudkan  untuk mewujudkan tujuan organisasi HMTS yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota HMTS Teknik sipil adalah seluruh mahasiswa/I jurusan  yang secara resmi terdaftar sebagai mahasiswa/I jurusan Teknik sipil, yang terdiri dari anggota aktif dan pasif.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota memiliki hak yang sama dan berkewajiban menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 8
Struktur organisasi
Organisasi HMTS disusun secara vertical yaitu HMTS dipimpin oleh ketua yang membawahi wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa divisi yang mempunyai kepala divisi masing-masing.




Pasal 9
Pengurus
Pengurus HMTS adalah pengemban Tanggung jawab Musyawarah besar yang akan mengelola organisasi HMTS.
Pasal 10
Pengurus inti
Pengurus inti dipilih sepenuhnya oleh ketua HMTS.

Pasal 11
Wewenang pengurus
Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah besar.

BAB VI
PEMBINA
Pasal 12
Pembina diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 13
1.      Lambang HMTS diatur dalam anggaran rumah tangga.
2.      Penggunaan lambang organisasi ini hanya diperkenankan bagi anggota HMTS atas ijin ketua HMTS.







BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan struktur Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah besar dalam rapat tahunan.

BAB IX
KETENTUAN UMUM

Pasal 15
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam anggaran dasar HMTS akan diputuskan melalui sidang istimewa.

BAB X
PENUTUP

Pasal 16
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumanh tangga
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya




ART


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK SIPIL (HMTS)
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
TAHUN 2011

BAB I
BERKEDUDUKAN
Pasal 1
Kedudukan Organisasi Kemahasiswaaan POLNES
1.      Musyawarah Besar Mahasiswa HMTS merupakan forum tertinggi seluruh mahasiswa Teknik Sipil POLNES.
2.      HMTS adalah badan organisasi kemahasiswaan yang berada dibawah garis koordinasi Badah Eksekutif Mahasiswa POLNES.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pengertian Anggota
Anggota HMTS POLNES adalah mahasiswa/i Teknik Sipil POLNES yang terdiri dari:
1.      Anggota aktif adalah anggota atau pengurus yang dipilih oleh ketua dengan hak preogratifnya.
2.      Anggota pasif adalah seluruh mahasiswa/i Teknik Sipil POLNES yang tidak termasuk dalam structural pengurus HMTS POLNES.
Pasal 3
Hak Anggota
Anggota aktif :
1.      Mengemukakan pendapat bertanya dan mengajukan usul dalam pertemuan yang diselenggarakan HMTS POLNES.
2.      Memilih dan dipilih dalam segala jabatan di HMTS POLNES.

Anggota Pasif:
1.      Mengemukakan pendapat, bertanya dan mengajukan usul.
2.      Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan HMTS POLNES.

Pasal 4
Kewajiban anggota
Setiap anggota HMTS POLNES berkewajiban menjaga nama baik organisasi dan mentaati serta melaksanakan AD/ART HMTS POLNES.

Pasal 5
Masa keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan keanggotaan apabila:
1.      Lulus dari POLNES
2.      Drop Out
3.      Mengundurkan diri dari POLNES
4.      Melanggar AD dan ART HMTS POLNES
5.      Meninggal Dunia
6.      Cuti

Pasal 6
Sanksi-Sanksi
Setiap pengurus HMTS POLNES yang telah terbukti melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi-sanksi:
1.      Diperingatkan secara lisan berdasarkan rapat pengurus.
2.      Diperingatkan secara tertulis berdasarkan rapat pengurus.
3.      Kehilangan keanggotaanya  sebagai pengurus berdasarkan rapat pengurus dan Pembina HMTS.

Pasal 7
Sruktur HMTS POLNES
Pengurus inti HMTS POLNES terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil ketua
3.      Sekretaris 1 dan 2
4.      Bendahara 1 dan 2
5.      Koordinator divisi

Pasal 8
Ketua

1.      Ketua HMTS adalah mahasiswa Teknik Sipil POLNES dan terpilih dalam pemilu Mahasiswa Teknik Sipil.
2.      Apabila Ketua HMTS telah melanggar AD/ART serta tidak mengindahkan peringatan untuk teguran dan sebagainya maka diadakan Sidang Istimewa untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
3.      Apabila Ketua HMTS dipecat secara terhormat maupun tidak terhormat atau mengundurkan diri, maka digantikan oleh pengurus inti dibawahnya melalui mekanisme musyawarah luar biasa antara pengurus inti HMTS.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Persyaratan Pengurus

1.      Syarat-syarat kepengurusan HMTS POLNES
a)      Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Mahasiswa/i Teknik Sipil POLNES.
c)      Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ataupun menjalankan tugasnya dan berwatak ilmiah dan rasional.
d)     Tidak boleh merangkap sebagai pengurus inti organisasi lain.
e)      Bukan pengurus PARPOL.
2.      Syarat-syarat Ketua HMTS POLNES :
a)    Sehat jasmani dan rohani.
b)      Sedang tidak sebagai pengurus organisasi lain didalam Politeknik Negeri Samarinda dan bukan pengurus Parpol.
c)      Telah menduduki 3 (tiga) semester sebagai mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Samarinda.
d)     Bersedia menjalankan agenda HMTS POLNES yang telah dijalin dengan pihak luar.
e)      Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ataupun menjalankan tugasnya dan berwatak ilmiah dan rasional.
f)       IPK masing-masing calon ketua dan wakil ketua HMTS harus ≥ 2.75

Pasal 10
Masa Bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan HMTS. POLNES adalah satu tahun periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali kecuali ketua.

BAB IV
PEMBINA, PENASEHAT DAN BADAN PENGAWAS
Pasal 11
Pembina
Pembina adalah Staf  Pengajar yang dipilih oleh ketua jurusan teknik sipil  yang direkomendasikan  dari pengurus HMTS.
Pasal 12
Penasehat
Penasehat adalah pembina HMTS dan demisioner pengurus HMTS.

Pasal 13
Badan Pengawas
Badan pengawas HMTS POLNES pada Musyawarah Besar Mahasiswa adalah Jurusan Teknik Sipil POLNES



BAB V
MUSYAWARAH BESAR MAHASISWA
Pasal 14
1.      Musyawarah Besar Mahasiswa adalah musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa/I POLNES dari perwakilan tiap-tiap kelas yang terdiri 3 orang.
2.      Musyawarah Besar Mahasiswa dapat dilaksanakan jika dihadiri 2/3 dari perwakilan tiap kelas.
3.      Musyawarah Besar Mahasiswa dilaksanakan setiap akhir periode kepengurusan HMTS POLNES, kecuali dianggap perlu maka dapat dilakukan sidang istimewa.
4.      Musyawarah Besar Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
a.       Menetapkan AD/ART HMTS POLNES
b.      Menetapkan SO HMTS POLNES

Pasal 15
Rapat Pengurus
Rapat HMTS POLNES adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus HMTS POLNES.

BAB VI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 16
1.      Sidang istimewa Mahasiswa adalah  musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa/I Teknik Sipil dari perwakilan tiap-tiap kelas.
2.      Sidang istimewa berhak memberhentikan ketua HMTS POLNES dari jabatannya dan berhak menunjuk penggantinya atas dasar pelanggaran terhadap AD/ART HMTS POLNES.
3.      Sidang istimewa dapat dilaksanakan jika dihadiri 2/3 peserta sidang istimewa.
4.      Peserta sidang istimewa terdiri dari perwakilan tiap-tiap kelas
a.       HMTS yang aktif
b.      Badan pengawas
c.       Perwakilan tiap kelas.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.      Pengambilan keputusan dalam sidang atau rapat harus didasarkan pada musyawarah mufakat.
2.      Jika tidak terjadi mufakat maka dilanjutkan dengan sistem lobby.
3.      Jika masih terjadi dead loack, keputusan dapat diambil secara voting.
4.      Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui dari 2/3 yang hadir.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber Keuangan :
1.      Dana kemahasiswaan yang telah dibayarkan oleh mahasiswa POLNES.
2.      Donatur yang tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha yang jelas dan halal serta tidak terikat.

BAB IX
LAMBANG
Pasal 19
1.      Penggunaan lambang HMTS POLNES hanya diperkenankan bagi anggota HMTS POLNES atas izin ketua HMTS POLNES.
2.      Makna lambang HMTS POLNES mengacu kepada definisi HMTS POLNES.

BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang memerlukan perubahan ART ini akan disesuaikan pada musyawarah besar mahasiswa POLNES berikutnya.


Pasal 21
1.      Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkannya hasil keputusan SUMA.
2.      Dengan berlakunya anggaran rumah tangga ini maka anggaran rumah tangga yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.