Cari Blog Ini

Senin, 03 Oktober 2011

BEASISWA KUKAR

TENGGARONG - Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Bansos)sekretariat kabupaten Kukar mengumumkan penerimaan bantuan biaya penunjang pendidikan bagi mahasiswa program Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) tahun 2009. Hal tersebut disampaikan Kabag Kesra H Sukhrawardy didampingi Tim Pengelolaan Data Penerima Bantuan Penunjang Pendidikan kabupaten Kukar H Suprianto, Jumat (2/10) kemarin di Tenggarong. Dijelaskan Sukrawardi bahwa pengajuan bantuan biaya penunjang pendidikan bagi mahasiswa ditentukan kreteria sebagai berikut, pertama, bantuan biaya penunjang pendidikan diberikan kepada mahasiswa asal Kukar yang menempuh pendidikan didalam provinsi Kaltim, diluar Kaltim dan diluar negeri dari semua fakultas/jurusan/program study yakni, program Diploma III (D3) dan sarjana (S1) minimal telah menempuh kuliah semester III. Program Magister (S2) dan Doktor (S3) minimal dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima sebagai mahasiswa program magister dan doktor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kedua, berstatus mahasiswa murni tidak berstatus sebagai karyawan BUMN/BUMD/swasta, derektur perguruan tinggi atau pejabat yang berkompoten diperguruan tinggi tersebut. Tiga, berdomisili di kabupaten Kukar yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan kartu keluarga yang dilegalisir oleh lurah/camat setempat dan atau dinas catatan sipil. Empat, penerima bantuan ditetapkan oleh pemkab Kukar (tim seleksi) sesuai dengan kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Lima, bantuan yang diterima setelah dipotong dengan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Silahkan, bagi mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa agar mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq tim pengelola data penerima bantuan penunjang pendidikan kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Sukrawardi kemarin.
Tentunya pengajuan permohonan tersebut harus di lengkapi dengan persyaratan seperti surat keterangan masih aktif mengikuti pendidikan/kuliah dari perguruan tinggi (asli), foto copy KHS terahir dengan IP Eksakta minimal 2,75, ilmu sosial 3,00 yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi (1 lembar) berlaku untuk pemohon program diploma (D3) dan Sarjana (S1).selanjutnya, Ijazah dan transkip nilai (S1) dilegalisir oleh pihak yang berwenang (1lembar) berlaku bagi pemohon program Magister (S2). Ijazah dan transkip nilai magister (S2) yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (1 lembar) berlaku bagi pemohon program Doktor (S3).
Kemudian foto copy legalitas ijin penyelenggaraan dari dirjen dikti diknas RI dan dirjen binbaga depag RI yang telah dilegalisir oleh pengelola di setiap perguruan tinggi

0 komentar:

Posting Komentar